Hal ini juga menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara. Dengan ini juga, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.” pungkas Kasat. (**)






