BENGKULU UTARA – Menindak lanjuti arahan Kapolri dengan tidak lagi melakukan tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Polres Bengkulu Utara (BU) mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera.
Kapolres BU AKBP Andy P Wardhana melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah kepada wartawan menyampaikan, di Kabupaten BU memang tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan Polisi pada pelanggar lalu lintas.
Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kamera dengan cara difoto saja.
“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi.” ujarnya.
Berbekal gambar pelanggaran tersebut Polres BU akan melakukan penilangan dan dilakukan pengumuman secara terbuka.
Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan.
“Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan tilang. Mereka bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank.” ujarnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas.