LEBONG – Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang remaja pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku, yang berinisial SE (19) ini merupakan warga Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dia berhasil ditangkap Polisi pada Kamis (6/7/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BD 4074 HF, 1 buah kunci palsu (anak kunci gembok), dan 1 buah STNK.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang pria berinisial JI (44), warga Desa Kampung Muara Aman Kabupaten Lebong. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polsek Lebong Utara pada tanggal 16 Juni 2023. **