BeritaLebong

Tengah Asyik Pesta Narkoba Warga Lebong Disergap Polisi

308
×

Tengah Asyik Pesta Narkoba Warga Lebong Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini
Prees Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Lebong

LEBONG – Kepolisian Polres Lebong Polda Bengkulu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Terbukti dengan ditangkapnya empat tersangka penyalahgunaan, membuktikan bahwa Polres Lebong tidak main-main dalam pengungkapan kasus terutama narkoba.

Yang mana dalam tiga minggu terakhir, empat pengguna/pemakai narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Mereka adalah, Ad (22) warga Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti, merupakan seorang mahasiswa yang ditangkap pada tanggal 02 Agustus lalu sekitar pukul 18.20 WIB di jalan raya Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti.

Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri yang dibungkus di plastik clip bening.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket jenis sabu dan 1 unit handphone,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media Jumat (26/8/2022) pagi.

Selain itu, kata Awilzan, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lain, yakni ER (27) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, SU (51) warga Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.

Keduanya ditangkap pada Kamis (25/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB pagi di salah satu rumah di Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.

Saat penangkapan, keduanya tertangkap tangan tengah asyik mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, adapun barang bukti yang ditemukan barang bukti berupa, yakni 1 paket jenis sabu, 2 buah plastik klip bening bekas bungkus narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 buah botol alat hisab sabu berupa bong dengan ditutup dirangkai pipet dan kaca pirex, 3 buah korek api tanpa kepala, 2 buah pipet, 1 unit handphone oppo reno 5 f warna hitam abu-abu, 1 unit handphone oppo A92 warna biru, dan satu unit redmi 5.

BACA JUGA:  Sepekan 6 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Salah Satunya Oknum Anggota Polri

“Hasil pengembangan, satu tersangka lain yang diamankan berinisial RWS (25) warga Lokasari Kecamatan Lebong Utara,” bebernya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Pungkas Kapolres. (**)

 

error: