Lebong – Pada hari Rabu (03/1/2024), Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial AM dan merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AM dilakukan tanpa perlawanan setelah ia sempat melarikan diri ke Kota Bengkulu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, perbuatan terduga pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa (24/10/2023) di rumah terduga pelaku.
Pada waktu itu, korban sedang melewati rumah terduga pelaku, yang kemudian memanggil dan mendekati korban. Saat itulah terduga pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban.
Selain penangkapan terhadap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar kaos dalam, dan 1 lembar celana dalam.
“Terhadap terduga pelaku, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penting untuk dicatat bahwa sebelum penangkapan, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat, menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan perlunya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus serupa.
Semua pihak diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga keamanan dan keamanan anak-anak untuk memastikan masa depan yang aman dan terlindungi bagi mereka.(Syp/TMG)