Bengkulu Utara – Permasalahan pungutan retribusi (TPR) di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, tengah menjadi sorotan. TPR yang berlandaskan Peraturan Desa (Perdes) tersebut ternyata memiliki cacat hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya.
Berdasarkan informasi dari bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Perdes yang digunakan sebagai dasar penarikan pungutan tersebut belum divalidasi oleh Bupati Bengkulu Utara.
Padahal, sesuai prosedur, penyusunan Perdes harus melalui musyawarah di tingkat desa, kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan sebelum akhirnya mendapat validasi dari bupati sebagai dasar hukum yang sah.
Sekretaris Camat Pinang Raya, Giarto, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak membenarkan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami selaku Pemerintah Kecamatan tidak membenarkan adanya pungutan di wilayah Kecamatan Pinang Raya yang melanggar aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, meskipun permasalahan ini telah mencuat ke publik dan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum yang telah turun ke lokasi, hingga kini TPR di Desa Air Sebayur masih tetap beroperasi. (Ar1)






