Bengkulu Utara – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara.
Pada Rabu, 12 November 2025, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinkes serta dua kediaman aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam perkara pemotongan anggaran dan gratifikasi tahun 2024.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan berlangsung di beberapa ruangan penting, terutama di bagian keuangan dan administrasi, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan yang berjaga di area kantor.
Selain menyisir kantor Dinkes, tim juga mendatangi rumah dua ASN berinisial A dan S.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen serta data keuangan program kegiatan tahun anggaran 2024.
“Kegiatan hari ini meliputi tiga lokasi berbeda, yaitu kantor Dinas Kesehatan, rumah saudari A, dan rumah saudari S,” terang Andi Pebrianda.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 167 berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tiga laptop, serta satu unit komputer yang diduga berisi data penting terkait kasus tersebut.
Andi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemotongan anggaran di lingkungan Dinkes Bengkulu Utara yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan resmi.
“Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Beberapa barang bukti telah diamankan untuk ditelusuri lebih lanjut. Informasi lengkap akan kami sampaikan setelah penyidikan selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Bengkulu Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akan menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka kepada publik.
“Semua informasi terbaru terkait hasil penyidikan akan disampaikan secara resmi,” tutupnya. (Ar1)






