Bengkulu Utara β Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batu bara di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian serius Ketua Satuan Tugas Saber Pungli, Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Wakapolres Bengkulu Utara.
Menanggapi viralnya kasus ini di media sosial dan pemberitaan online, Kompol Kadek menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Selain mendapatkan informasi dari media, kami juga melakukan patroli cyber untuk memantau berbagai potensi pelanggaran, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Kadek pada 30 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa selain dari patroli cyber, pihaknya juga menerima pengaduan langsung dari para sopir angkutan batu bara.
“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli, termasuk Pokja Intelijen, Pokja Penindakan, serta Inspektorat,” lanjutnya.
Kompol Kadek menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk akan dikumpulkan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di lapangan.
“Jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa tidak ada dasar legalitas dari pungutan tersebut, maka kami akan mengambil tindakan lebih lanjut dan membawa pihak terkait ke Polres untuk penyelidikan lebih mendalam guna memastikan apakah ada unsur pidana,” tutupnya. (Ar1)