BeritaHukum & KriminalLebong

Ratusan Kantong Plastik Tuak Siap Jual Diamankan Polres Lebong

2077
×

Ratusan Kantong Plastik Tuak Siap Jual Diamankan Polres Lebong

Sebarkan artikel ini
Ratusan Kantong Plastik Tuak Siap Jual Diamankan Polres Lebong
FI (37) Diamankan Polisi Saat Hendak Menyajikan Minuman Jenis Tuak

LEBONG – Polres Lebong Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan sebanyak 136 kantong plastik berisikan minuman jenis Tuak yang siap untuk dijual atau diedarkan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong pada Selasa (13/6/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Alexander, menjelaskan bahwa minuman jenis Tuak ini ditemukan dan diamankan oleh petugas di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Minuman tersebut merupakan milik seorang pria berinisial Fi (37), yang merupakan warga setempat.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun Wanita Ini Teriak Hesteris Saat Dijemput Paksa Penyidik

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan minuman jenis Tuak yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan tindakan penindakan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Kasat.

Selain mengamankan 136 kantong plastik berisikan minuman jenis Tuak, petugas juga berhasil mengamankan 2 jeriken, 3 ember, 55 serbuk minuman jenis Extra Joss, 5 serbuk minuman jenis Kuku Bima, 3 bungkus pipet warna merah, 1 bungkus pipet warna biru, 1 buah canting plastik, 1 buah gelas plastik, 1 buah saringan, 1 pak plastik warna hitam, dan 1 lembar pecahan uang Rp 10 ribu.

BACA JUGA:  Polres Kaur Gelar Pengamanan dan Pengawalan Calon Jamaah Haji Menuju Wisma Haji Bengkulu

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan perdagangan minuman beralkohol ilegal. Minuman jenis Tuak ini memiliki efek berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa pengawasan yang tepat.

Polres Lebong mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal seperti ini dan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:  BKAD Bengkulu Utara Gelar Bimtek SIPD RI di Kota Bengkulu, Masrup: Langkah Strategis Percepatan Implementasi Sistem

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman berbahaya yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.

Dalam penangkapan ini, Polres Lebong juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lebong.

BACA JUGA:  Polres Lebong Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia, Terduga Pelaku Diamankan

Kasat meninta kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal.

Dengan tindakan ini, Polres Lebong menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan. **