Bengkulu Utara β Masyarakat Bengkulu Utara menaruh harapan besar pada kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan terkait pengelolaan lahan perkebunan, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Dengan maraknya pengelolaan lahan yang masih dipertanyakan legalitasnya, kehadiran Satgas PKH membawa angin segar bagi upaya penataan dan penertiban kawasan hutan.
Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan wewenang dalam pengawasan dan penindakan di wilayah terkait.
Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Bengkulu Utara memiliki sejarah panjang konflik lahan, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan, yang sering kali melibatkan masyarakat lokal dan perusahaan besar.
Gelombang protes dari berbagai pihak pun terus muncul, menyoroti masalah pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) serta transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan.
Masyarakat berharap Satgas PKH dapat bertindak tegas dan memberikan solusi nyata bagi konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Keberhasilan mereka akan menjadi kunci dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah awal yang akan diambil oleh Satgas PKH. Apakah mereka mampu membawa perubahan yang diharapkan, atau justru tersandung dalam rumitnya birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama?. (Ar1)