BengkuluBerita

Siap-siap Suami Berstatus ASN, Cerai Dengan Istri Gaji Anda Akan Dipotong

262
×

Siap-siap Suami Berstatus ASN, Cerai Dengan Istri Gaji Anda Akan Dipotong

Sebarkan artikel ini
Gubernur Bengkulu Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pertukaran data dan informasi antara Pemprov Bengkulu dengan KPTA Bengkulu terkait dengan perceraian di kalangan ASN.

Dijelaskan Rohidin bahwa hal ini guna memberikan hak bagi istri dan anak setelah perceraian, sesuai dengan isi surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

“Ini untuk pemberian hak biasanya istri dan anak – anak dari gaji yang diperoleh, karena selama ini sering kali kita sulit mengeksekusi, ketika diputus pengadilan bercerai maka hak istri dan anak – anak ini akan dibagi sesuai presentase gaji,” jelas Rohidin.

Kedepannya Pemprov bersama Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu akan membuat sebuah sistem online, di mana hak – hak yang harus diberikan oleh mantan suami kepada istri maupun anak – anaknya dapat langsung disalurkan saat menerima gaji.

“Ini akan kita buat sistem online nanti dengen KPTA yang nanti akan membuat itu, antara BKD, Dukcapil dan BPKAD, sehingga ketika putusan pengadilan selesai, masuk ke dalam sistem semua online maka otomatis gajinya terpotong,” papar Rohidin.

Selain Nota Kesepahaman Pertukaran data dan informasi antara Pemprov Bengkulu dengan KPTA Bengkulu terkait dengan perceraian di kalangan ASN, juga dilakukan penandatanganan Perlindungan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.

Menurut data BPS tahun 2020 Bengkulu masuk ke dalam salah satu Provinsi dengan Pernikahan Perempuan Usia Dini Tertinggi.

Pernikahan dini sendiri menjadi salah satu penyebab bayi lahir stunting. Di mana remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. (rlis/Sap)

BACA JUGA:  Menteri PANRB Cabut Pembatasan ASN Berpergian Ke Luar Negeri