Bengkulu Utara – Dalam rangka pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyiapkan langkah rekonsiliasi terhadap sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun 2023. Tidak kurang dari 215 desa akan menjadi fokus dalam upaya mensinkronkan entitas pelaporan keuangan guna memastikan transparansi hak dan kewajiban penggunaan keuangan yang akurat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pandji, S.STP, menjelaskan bahwa pada Tahun 2024, kebijakan terkait Silpa Dana Desa mengalami perubahan signifikan. Silpa tidak lagi dapat secara langsung dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan pada akhir Desember 2023.
Akan tetapi, Silpa DD masih dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan kegiatan setelah terjadi perubahan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur penggunaan Silpa tersebut.
“Pada Tahun 2024 ini, Silpa DD tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam APBDes karena adanya perubahan kebijakan. Hal ini berarti Silpa DD dapat digunakan kembali sebagai sumber pendanaan kegiatan setelah ada perubahan dalam Perkades terkait penggunaan Silpa DD,” paparnya.
Menyinggung hal ini lebih lanjut, Pandji menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan rekonsiliasi terhadap Silpa DD di seluruh desa. Dikarenakan pada tahun ini, Silpa DD tidak bisa langsung dialokasikan dalam APBDes dan digunakan sebelum ada perubahan Perkades yang berkaitan dengan penggunaannya.
Jika dalam proses ini ditemukan adanya Dana Silpa yang seharusnya ada tetapi tidak tercantum dalam rekening desa, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat.
“Dengan tegas, saat ini kami akan melakukan rekonsiliasi di semua desa. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa Silpa DD dapat kembali dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan kegiatan di tingkat Desa,” tandasnya.
Rekonsiliasi Silpa Dana Desa Tahun 2023 menjadi langkah krusial dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat desa.(AR1)