BengkuluBerita

Telantarkan Anak, Oknum Pejabat PUPR Benteng Resmi Ditahan Polda Bengkulu

259
×

Telantarkan Anak, Oknum Pejabat PUPR Benteng Resmi Ditahan Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya melakukan penahanan terhadap Oknum pejabat dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial KH.

Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda ketika di konfirmasi membenarkan penahanan terhadap tersangka KH yang merupakan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Benteng tersebut.

“Tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolda Kamis (31/03) kemaren karena setelah tiga kali pemanggilan selalu mangkir.” Ungkap Kanit PPA Polda Bengkulu.

Dia menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, KH sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka, namun tersangka tidak menghadiri surat panggilan tersebut.

Setelah kita lakukan pendekatan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Tim penyidik unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Reskrimum Polda Bengkulu.

“Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada Bulan Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 Tahun.” Jelas Kanit PPA

Lebih lanjut Kanit PPA mengatakan, setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, Unit perlindungan perempuan dan anak Reskrimum Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KH.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undang-Undang RI  No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (Sap)

BACA JUGA:  BKAD BU Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Pengamanan Aset Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara