BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur AV (25), warga Desa Talang Kering, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, dibekuk petugas tanpa perlawanan. Senin (21/03/2022).
Kepolisian menyebutkan, tersangka dibekuk atas aksi persetubuhan yang dilakukan kepada korban ML, yang masih berusia 16 Tahun.
Dari pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
“Berawal kenal dari Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, IPDA Maulana Fauzan H, di dampingi Unit PPA.
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Kepolisian terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Ismail)