LEBONG – Terlibat perkara penganiayaan, seorang remaja berinisial IF (19), warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan petugas kepolisian Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, IF diduga melakukan penganiayaan terhadap korban EP (23), warga Desa Bentangur Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, dengan TKP di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
“Terduga pelaku kita amankan pada Jumat (29/09/2023) saat berada di PLTA Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsek.
Penganiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan kehidupan seseorang. Pihak Kepolisian akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, sehingga pelaku tindak kekerasan seperti ini dapat diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. **