Bengkulu Utara – Kasus dugaan penyalahgunaan program replanting (Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit) di Kabupaten Bengkulu Utara kembali mencuat. Program yang berlangsung pada tahun 2019-2020 ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp 150 miliar.
Program tersebut diperuntukkan bagi 2.000 petani yang tergabung dalam 28 kelompok tani.
Masing-masing petani menerima bantuan dana antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektar.
Namun, ada dugaan bahwa sebagian dana ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh anak pejabat setempat.
Penyimpangan Program dan Manipulasi Data
Dari 28 kelompok tani yang terlibat dalam program replanting ini, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu telah berhasil mengamankan dana sebesar Rp 13 miliar dari kelompok tani Rindang Jaya.
Kelompok ini diduga memanipulasi data kependudukan sebagai syarat penerima bantuan program replanting tahun anggaran 2019-2020.
Dugaan penyimpangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus serupa juga terjadi di kelompok tani lainnya.
Hingga saat ini, 27 kelompok tani lainnya yang turut menerima program ini juga berada di bawah pengawasan.
Ada dugaan bahwa kelompok-kelompok ini menggunakan modus serupa, yakni manipulasi data kependudukan untuk mendapatkan kucuran dana.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus adalah dugaan keterlibatan anak pejabat Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga memiliki lahan hingga 800 hektar.
Dugaan Kepemilikan Lahan Anak Pejabat
Dugaan keterlibatan anak pejabat ini terungkap dari informasi yang dihimpun oleh salah satu masyarakat setempat berinisial “SY”.
Menurut SY, sebagian besar anggaran replanting tahun 2019-2020 lebih banyak dialokasikan untuk lahan seluas 800 hektar milik anak pejabat, bukan untuk masyarakat biasa. Lahan tersebut berlokasi di daerah Tran Lapindo Muara Santan.
“Biaya replanting kebun sawit tahun 2019-2020 itu, hanya sebagian kecil untuk masyarakat biasa. Yang banyak itu justru untuk anak pejabat dengan lahan 800 hektar,” ungkap SY melalui pesan singkat WhatsApp (8/9/2024), dikutip dari HarianRakyat.Online.
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya dari Ketua MPC-OMBB Kabupaten Bengkulu Utara, Rozi HRO, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan ini kepada penyidik Kajati Provinsi Bengkulu.
Harapannya, penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterlibatan anak pejabat aktif tersebut.
“Informasi ini akan kami sampaikan kepada penyidik Kajati Provinsi Bengkulu agar mereka bisa melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Rozi.
Dugaan penyalahgunaan anggaran program replanting di Kabupaten Bengkulu Utara melibatkan dana besar dan sejumlah nama penting, termasuk anak pejabat aktif setempat.
Penegak hukum diharapkan dapat membongkar kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan. ***