Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna internal pada hari Senin, 4 Maret 2024, dengan agenda utama adalah penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2.
Dari pantauan media, rapat yang membahas nota pengantar Raperda untuk Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. Hadir juga Sekretaris Dewan beserta bagian persidangan dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Agenda utama rapat adalah penyerahan laporan dari tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada pimpinan DPRD Bengkulu Utara. Laporan tersebut dibacakan oleh Agus Riyadi, M.Si.
Dalam penyampaian laporannya, Agus Riyadi, M.Si menyatakan, “Berdasarkan laporan dari tim Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, kami mengetahui bahwa tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin telah melewati proses yang sesuai dengan prosedur yang ada.”
Lebih lanjut, Agus Riyadi menambahkan, “Raperda ini sangat penting untuk dijadikan Peraturan Daerah, mengingat masih tingginya jumlah masyarakat yang hidup dalam kondisi kurang mampu atau miskin, sehingga mereka memerlukan perhatian dan bantuan hukum dari pemerintah daerah.”
“Iya, Payung hukumnya haruslah dibentuk melalui Peraturan Daerah yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kemudian akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin di masa mendatang,” tandasnya Agus Riyadi, M.Si. (Ar1/Adv)






