Mian menegaskan bahwa selama proses pembangunan, kontraktorlah yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur lalu lintas dengan baik.
Ia menekankan bahwa kontraktor tidak boleh memberi celah bagi terjadinya praktik pungutan liar semacam ini.
Bupati juga berpendapat bahwa sangat tidak bijaksana jika masyarakat justru terlibat dalam praktik ilegal semacam itu dan berakhir dengan masalah hukum, sedangkan seharusnya kontraktor yang bertanggung jawab atas situasi tersebut.
Dengan tegas, Ir. H Mian menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam praktek pungutan liar selama pembangunan adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
Kontraktor harus memenuhi kewajibannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum saat pembangunan berlangsung. (AR1)






