Ketika Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian, melihat sendiri tindakan tersebut, rasa kesal dan keprihatinan langsung menghampirinya.
Ia bahkan turun dari mobilnya untuk menghadapi pelaku dan memberikan teguran keras terhadap perilaku mereka.
Mian bahkan menemukan sejumlah uang yang telah dikumpulkan dari pungutan liar tersebut.
Tanpa ragu, ia mengambil langkah untuk mengembalikan uang tersebut kepada para pengguna jalan yang seharusnya tidak mengalami beban finansial tambahan akibat praktik yang tidak etis tersebut.
Mian dengan tegas mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum.
Menurutnya, mengatur lalu lintas selama proses pembangunan jalan bukanlah tanggung jawab masyarakat.
Tindakan semacam itu seharusnya dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, yaitu kontraktor pembangunan.






