BeritaHukum & KriminalLebong

Uang Pinjaman ke Kontraktor Dianggap PAD, Saksi Eks Kabid BKD Banyak “Tak Tahu”

1067
×

Uang Pinjaman ke Kontraktor Dianggap PAD, Saksi Eks Kabid BKD Banyak “Tak Tahu”

Sebarkan artikel ini
Saksi Eks Kabid di BKD Lebong Saat Diambil Sumpah Oleh Petugas Pengadilan Negeri Tubei
Saksi Eks Kabid di BKD Lebong Saat Diambil Sumpah Oleh Petugas Pengadilan Negeri Tubei

Padahal dalam pertemuan, saksi hadir menandatangani berita acara penyerahan uang.

Untuk diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

Sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Lebong Tangkap DPO Kasus Korupsi KUR BRI Curup di Lampung

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong diwakili oleh Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)