Padahal dalam pertemuan, saksi hadir menandatangani berita acara penyerahan uang.
Untuk diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.
Sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong diwakili oleh Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)






