LEBONG – Nasib malang dialami oleh AS alias GT (35) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Lebong untuk membeli susu sang anak.
Sayangnya, perbuatan itu tercium aparat penegak hukum Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari Polres Lebong dan menangkap dirinya di Jalan Raya tepatnya di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, pada Sabtu (29/10) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari pengakuan GT, dia nekat menjual narkoba jenis ganja dikarenakan faktor ekonomi dan desakan istri untuk membeli susu anak yang masih berusia tiga tahun.
GT tidak tahan mendengar suara anaknya yang terus menerus menangis karena ingin minum susu.
Hingga akhirnya, dirinya rela melakukan hal yang dilarang oleh hukum negara sekalipun dengan cara menjual barang haram tersebut.
“Saya jual (Narkoba) untuk beli susu anak,” ujarnya di Mapolres Lebong, Kamis (1/12) siang.
GT menyebutkan, dirinya tidak tahu harus berbuat apa. Dirinya pengangguran, kadang kerja kadang tidak. Sementara istri dan anaknya butuh makan dan juga untuk membeli susu anak.
Dia mengaku transaksi ini baru dilakukan dua kali. Terakhir dilakukan bulan Oktober 2022 lalu di Kabupaten Lebong.
“Bulan 10 (terakhir saya jual). Saya jual sama Hendri,” ungkapnya.