Bengkulu UtaraBerita

Usai Warga Kena Tembak Di PT Agricinal, Begini Respon Bupati Bengkulu Utara

254
×

Usai Warga Kena Tembak Di PT Agricinal, Begini Respon Bupati Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Seusai terjadinya insiden penembakan terhadap 2 warga di kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara pada 12 Juli 2024 lalu yang dilakukan oleh Oknum Brimob. Bupati BU Ir H Mian beserta jajaran Forkopimda serta pihak PT Agricinal, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Bengkulu dan 5 desa Penyangga yakni Desa Talang Arah, pasar Seblat, Suka Merindu, Suka Medan dan Suka Negara melakukan pertemuan secara tertutup di ruang Command Center Kabupaten BU Selasa 16 Juli 2024.

Dari hasil pertemuan tersebut, Bupati BU Ir H Mian secara gamblang menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah tuntas dan telah diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya dari hasil rapat komprehensif terpadu hari ini clear. Karena permasalahan yang menyangkut agraria ini harus dicari solusinya secara arif dan bijaksana, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.

Selanjutnya Bupati Mian secara tegas menyampaikan, meski permasalahan ini sudah clear sehingga tidak boleh terjadi lagi benturan antara masyarakat dengan aparat maupun masyarakat dengan pemerintah. Maka dari itu, ada beberapa penegasan dari pemerintah yang harus dilakukan oleh pihak Perusahaan dan masyarakat, agar permasalahan ini tidak terulang lagi.

Dimana yang pertama kawasan sepadan sungai merupakan hak preogratif Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Berikutnya, perusahaan dalam hal ini PT Agricinal dalam bulan ini sudah harus membuat batas lahan HGUnya yang telah ditetapkan dengan cara menggali parit sesuai standar perusahaan perkebunan sawit yang lain. Tujuannya supaya tidak terjadi salah pengambilan, salah kontrol oleh pihak perusahaan terhadap hasil perkebunannya.

“Urusan DAS termasuk tanam tumbuhnya merupakan urusan BPDAS yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan pihak PT Agricinal tidak hanya membuat batas lahan di wilayah DAS saja tetapi seluruh wilayah HGU PT Agricinal harus dibuat pembatas keliling juga yakni parit sesuai standar perusahaan perkebunan sawit, agar tidak ada terjadi ketersinggungan kepada masyarakat. Jadi ini penegasan dari pemerintah yang harus dijalankan,”tukasnya. (Ar1)

BACA JUGA:  Ini Klarifikasi dan Penjelasan Pemprov Bengkulu Terkait Evaluasi Raperda APBD Bengkulu Utara 2024
error: