KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur mulai menapaki langkah awal penyusunan arah pembangunan jangka menengah melalui penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Kegiatan ini ditandai dengan penyampaian resmi nota pengantar oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd, dalam rapat paripurna DPRD Kaur yang digelar Senin, 4 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Wabup Abdul Hamid menyampaikan bahwa RPJMD menjadi instrumen penting dalam menentukan prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang terpilih dan berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur.
“RPJMD merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesinambungan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada potensi lokal. Penyusunannya melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Wabup.
Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, beberapa fokus pembangunan utama yang menjadi perhatian di antaranya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan sektor pertanian dan perikanan, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Abdul Hamid juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam merumuskan RPJMD secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan pembangunan dan memenuhi harapan masyarakat Kaur.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaur, Januardi, menyampaikan apresiasi atas penyampaian rancangan awal tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPRD siap membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam substansi Ranperda RPJMD agar dapat segera dibawa ke tahap pengesahan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Kaur.
Dengan dimulainya pembahasan Ranperda ini, maka proses perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2025–2029 secara resmi telah bergulir.
Pemerintah daerah menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD dapat tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama, demi memastikan kelanjutan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan. (Irlis/Adv)






