LEBONG – Menanggapi persoalan terkait dengan pernyataan Nedi Arianto Jalal dalam keterangannya saat jumpa pers di Sekretariat Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong Selasa (04/10). Zetriansyah selaku kuasa hukum Badruzzaman Ketua BMA periode 2018-2023 angkat bicara.
“Selaku kuasa hukum Badruzzaman mengingatkan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori, bahwa Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong yang diterbitkan tanggal 10 November 2021 masih berlaku hingga saat ini,” kata Zetriansyah dalam keterangan tertulis pesan singkat WhatsApp yang diterima media ini Selasa (04/10/2022) sore.
Dirinya menyebut, bahwa BMA dibawah kepengurusan Nedi Arianto Jalal telah dibatalkan dengan adanya putusan PTUN.
BACA JUGA: Somasi Terkait Ketua BMA Lebong Bersifat Pribadi Bukan Lembaga
Menurutnya, Silahkan saja kalau Nedi Arianto mau buat LSM BMA atau Ormas BMA, sepanjang ada SK dari menteri hukum dan HAM.
“Kami mohon kepada bapak Bupati Lebong, untuk segera melaksanakan putusan PTUN,” ujar Zetriansyah.
Dirinya juga akan menghormati jika Bupati Lebong terpaksa melakukan banding atas desakan ormas BMA di bawah kepemimpinan Nedi Arianto.
“Kami siap bersinergi dengan pemkab Lebong dan merangkul Nedi Arianto, untuk masuk di kepengurusan BMA dibawah kepemimpinan Badruzzaman.” Bebernya
Lebih jauh dirinya mengatakan, BMA dibawah Badruzzaman telah banyak berbuat untuk mengembangkan adat Lebong dan sudah mengeluarkan buku tentang adat Lebong.
BMA dibawah kepengurusan Badruzzaman juga sudah pernah memberikan gelar kehormatan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dengan gelar kehormatan ‘Rajo Agung‘.
Diakhir dia menyebut, bahwa BMA dibawah kepengurusan Badruzzaman sah berdasarkan SK Bupati Lebong Nomor 347 Tahun 2017, tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong Masa Bakti Tahun 2018-2023, pungkasnya. (**)