Bengkulu UtaraBerita

Maling Burung Love Bird Warga Batik Nau Diamankan Polres Bengkulu Utara

159
×

Maling Burung Love Bird Warga Batik Nau Diamankan Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Lakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Rabu (16/02) lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil melakukan identifikasi pelaku.

“Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JF Alias JE (18) Warga Kecamatan Batik Nau sore hari kemarin Kamis (17/02)” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi, dalam keterangan tertulisnya.

Dia ditangkap terkait laporan Saudara DR (44) warha Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, yang menjadi korban curat dengan barang yang hilang berupa burung jenis Love Bird dengan total kerugian sejumlah Rp 4,150.000,sambungnya.

Berdasarkan laporan korban, pencurian pertamakali diketahui saat dirinya bermaksud memberi makan burung pagi hari Kamis (17/02).

Namun burungnya sudah tidak ada lagi, dan setelah dilakukan pencarian sekitar rumah didapati ada bekas jejak kaki dibagian pagar belakang rumah sehingga dirinya melapor kepada kepolisian Polres Bengkulu Utara, pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja ke Kabupaten Lebong Dandim 0409 RL Disambut Hangat Bupati Lebong dan Jajaran