BeritaKaur

Bahas RAPBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna

614
×

Bahas RAPBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Bahas RAPBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna
Bahas RAPBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna

Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur baru-baru ini mengadakan rapat paripurna yang menjadi momentum penting dalam menyusun arah kebijakan keuangan daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini, menyoroti penyampaian nota keuangan terkait rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kaur untuk tahun anggaran 2024 oleh Bupati Kaur, H. Lismidianto.

Dalam paparannya, Bupati Kaur H. Lismidianto mengungkapkan secara rinci rencana pendapatan Kabupaten Kaur yang telah ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki, mencapai angka sebesar Rp 933.481.077.595 yang berasal dari pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Upacara Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Kaur di Lapangan Merdeka Bintuhan

Rinciannya mencakup pendapatan asli daerah sebesar Rp 47.649.390, pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 849.659.479.000, pendapatan antar daerah sebesar Rp 29.475.115.395, dan pendapatan lainnya dari daerah yang sah sebesar Rp 6.697.093.200.

“Berdasarkan komposisi ini, kita dapat mengalokasikan pendapatan untuk berbagai sektor. Untuk tahun 2024, kami mengutamakan pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, penggajian PPPK, serta sarana prasarana dan sosial,” ungkap Bupati.

Rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 ini menjadi landasan kebijakan publik yang mencakup hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat, yang tercermin dalam pola pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.

BACA JUGA:  Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Lebong
  1. Lismidianto juga menegaskan bahwa penyusunan nota keuangan terhadap peraturan daerah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kaur.

Selain Ketua DPRD dan Bupati Kaur, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda Pemkab Kaur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat se-Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:  Memeriahkan HUT Kabupaten Kaur Ke-21 Pemkab Kaur Gelar Bupati Cup Tahun 2024

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam menyusun dan menetapkan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang akan memengaruhi arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kaur pada tahun mendatang. (Irlis)