Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong melanjutkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan stunting dengan menggelar acara sosialisasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting.
Acara ini berlangsung di Aula Bappeda Lebong pada Jumat, 22 September 2023, dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lebong, Fahrurozi didampingi staff ahli Bupati bidang Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Jauhari Chandra.
Dalam kegiatan ini turut hadir sejumlah pejabat, termasuk Kadis Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, Kepala Bapepda Lebong, Zulhendri, serta Kadis P3AP2KB Kabupaten Lebong, Yuswati. Selain itu, seluruh camat dan kepala desa di kabupaten ini juga ikut serta dalam acara sosialisasi ini.
Wakil Bupati Lebong, Fahrurozi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan stunting.
Sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional.
Untuk mencapai target penurunan stunting, strategi nasional telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Prioritas Penurunan Stunting.
Salah satu fokus utama dalam penanganan stunting adalah menjaga pola makan anak yang bergizi, seimbang, dan beragam sesuai dengan usia anak.
Selain itu, edukasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pola asuh anak, mulai dari masa hamil hingga bayi lahir, serta perhatian terhadap sanitasi, akses air bersih, dan layanan kesehatan juga menjadi hal yang penting.
Fahrurozi mengungkapkan harapannya bahwa dengan kerjasama semua pihak, strategi nasional penanganan stunting dapat diimplementasikan dengan baik sehingga target penurunan stunting dapat tercapai.
Pemerintah desa diharapkan dapat menyusun rencana kerja pelaksanaan pencegahan stunting yang terkonvergesikan dengan rencana kerja di tingkat daerah.
“Pemerintah desa bertanggung jawab atas pelaksanaan konvergensi stunting di desa,” tegas Wakil Bupati.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas pemerintah desa, intervensi pencegahan stunting telah dikategorikan dalam 6 paket layanan yang mencakup kesehatan ibu dan anak, konseling gizi terpadu, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan layanan keluarga berencana (KB).
Fahrurozi juga menekankan bahwa kepala desa didukung oleh penggiat pemberdayaan masyarakat, pelaku pembangunan desa, dan kader pembangunan manusia untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program atau kegiatan pencegahan stunting yang telah tercantum dalam rencana kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, menambahkan bahwa Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dana untuk Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dapat kehilangan alokasi dana desa mereka.
Kabupaten Lebong telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, yang memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menangani stunting dengan pendekatan partisipatif, terpadu, sinergis, dan mendukung program prioritas nasional.
Reko juga aktif dalam mensosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan percepatan penurunan stunting dapat tercapai dengan hasil yang signifikan.
Ini dilakukan dengan mengkoordinasikan semua program dan kegiatan penanganan stunting, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, terangnya.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah positif Pemerintah Kabupaten Lebong dalam meningkatkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Dengan kerjasama yang baik, diharapkan stunting dapat dikurangi secara signifikan, dan anak-anak Lebong dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat. (RD)