BeritaKorupsiMuko Muko

Skandal Korupsi RSUD Mukomuko Terungkap, Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Yang Merugikan Negara Rp 4,8 Miliar

3944
×

Skandal Korupsi RSUD Mukomuko Terungkap, Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Yang Merugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Yang Merugikan Negara Rp 4,8 Miliar di Mukomuko

Mukomuko – Pada Kamis (14/3/2024), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko mengumumkan penetapan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko selama periode 2016-2021 setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif dan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,8 miliar akibat dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Mukomuko.

Para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini antara lain adalah mantan Direktur RSUD periode 2016-2020 dengan inisial TA, mantan bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD periode 2016-2019 dengan inisial AF, mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD periode 2018-2021 dengan inisial AT, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD periode 2017-2021 dengan inisial HI.

BACA JUGA:  Sertijab Kepala Desa Pyang Mbik Berlangsung Aman dan Tertib

Selain itu, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko periode 2016-2021 dengan inisial KN, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021 dengan inisial JM, dan mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD periode 2016-2018 dengan inisial HF.

Setelah menjalani pemeriksaan, ke tujuh tersangka tersebut atas instruksi Kajari Mukomuko langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Mukomuko.

BACA JUGA:  Puluhan Miliar Anggaran Covid 19 Bengkulu Utara Dilaporkan LSM Gempur Ke Kejati Bengkulu

“Ke tujuh tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 telah resmi ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko selama 20 hari demi kelancaran proses penyidikan dan penuntutan,” ujar Radiman, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Menurut Agung Malik Rahman Hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain detail belanja tidak dilaksanakan atau fiktif senilai Rp 1,1 miliar, belanja dengan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau markup sebesar Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp 3,1 miliar.

BACA JUGA:  DPRD Lebong Sepakati Raperda APBD Perubahan 2025 Jadi Perda, Seluruh Fraksi Beri Dukungan Penuh

Agung juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, ratusan saksi telah diperiksa, termasuk 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta mantan pejabat di RSUD selama periode 2016-2021.

Pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat dilakukan untuk mengungkap faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta oleh pihak RSUD. (**)