KAUR – Pada Kamis (13/7/2023), jaksa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas.
Informasi ini disampaikan oleh Kajari Kaur, Muhammad Yunus melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Heri Antoni, dalam konferensi pers di Kejari Kaur pada Jumat (14/7/2023).
Dana BOK tersebut dialokasikan untuk 16 puskesmas yang berada di Kabupaten Kaur, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 16 miliar.
Heri mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan di kantor Dinkes Kabupaten Kaur, termasuk ruang sekretaris Dinkes, ruang bendahara Dinkes, serta beberapa ruangan lain yang terkait dengan data dan dokumen terkait dana BOK puskesmas di Kabupaten Kaur.
Heri menjelaskan, “Beberapa dokumen terkait penggunaan dana BOK puskesmas berhasil diamankan, begitu pula dengan beberapa unit handphone milik pejabat Dinkes Kabupaten Kaur.”
Sebagai informasi, Kejari Kaur telah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana BOK di puskesmas Kabupaten Kaur sejak Desember 2022 hingga Juli 2023, dan penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur merupakan bagian dari proses tersebut.
“Penyelidikan ini telah berlangsung sejak Desember 2022. Selama proses tersebut, Kejari Kaur telah memeriksa 58 saksi, termasuk pejabat puskesmas dan Dinkes Kabupaten Kaur, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Heri.
Kajari Kaur, mengharapkan bahwa penggeledahan ini akan memberikan bukti-bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana BOK puskesmas di Kabupaten Kaur. Kejari Kaur akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan pengelolaan dana kesehatan serta memberikan keadilan bagi masyarakat. **