BeritaJakartaNasional

Hasyim Asy’ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

497
×

Hasyim Asy’ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila
Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindakan asusila.

Keputusan ini dibacakan langsung dalam sidang putusan perkara nomor: 90/PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan pengadu.

BACA JUGA:  KPU Lebong Umumkan Nama-nama Calon Anggota PPS Yang Lulus dan Tidak Lulus Tahapan Administrasi, Berikut Daftarnya

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:  MoU KPU Lebong dan Polres Lebong Siap Sukseskan Pemilu 2024

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan di Eropa.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Ini Nama Lima Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih

Sumber: Rilis.id