BeritaHukum & KriminalLebong

ABG di Lebong Menjadi Tersangka Setelah Hamili Pacar Sendiri Yang Masih Di Bawah Umur

2550
×

ABG di Lebong Menjadi Tersangka Setelah Hamili Pacar Sendiri Yang Masih Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lebong AKBP Awilzan Saat Konferensi Pers Bersama Sejumlah Awak Media Di Kabupaten Lebong. foto Tirta Pos

LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang Laki-laki yang masih berusia 14 tahun atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Hubungan terlarang ini pun berlanjut hingga pacarnya hamil.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media pada Kamis (13/04/2023) menyebut, bahwa kejadian ini pertama kali terjadi pada Oktober 2021 dan setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang bertujuan untuk membuat terang sebuah perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya di salah satu rumah kosong di Kecamatan Tubei pada Oktober 2021 lalu tepatnya dikawasan wisata Danau Picung.

Tersangka membawa korban ke rumah kosong dan membujuk pacarnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil. Perbuatan ini dilakukannya secara berulang kali hingga pacarnya hamil dan dilaporkan oleh orang tua pacarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Kaur Tingkatkan Anggaran dan Strategi untuk Penurunan Stunting

Atas perbuatannya, tersangka menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya sendiri. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban.

Tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Inpres di Bengkulu Utara Mencapai 60 Persen

Tindakan ini dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi mengimbau kepada orang tua untuk terus memperhatikan anak-anak mereka dan memberikan pengetahuan terkait pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang sifatnya merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lebong, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Rimbo Pengadang, serta sejumlah insan pers wilayah Kabupaten Lebong. (RD)

big ground, big ground entertainment