Bengkulu Utara – Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di wilayah Kota Arga Makmur setelah menerima informasi terkait praktik perdagangan orang yang mengkhawatirkan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, didampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, menggelar konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.
Dalam pernyataannya, Rizky menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat Desa Karang Anyar Dua, yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Macan Kandis bersama Unit PPA segera menuju ke lokasi dan menemukan pelaku serta korban dalam proses transaksi dengan seorang pria yang diduga pelanggan.
Pelaku berinisial TAT (19), warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Kota Arga Makmur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban, CN (15), mengaku dipaksa melayani tamu laki-laki dengan iming-iming uang sebagai upah.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300.000, satu lembar baju putih bertuliskan “Deliwafa”, celana panjang hitam milik korban, serta satu unit ponsel Infinix biru.
Rizky Dwi Cahyo menegaskan komitmen Polres Bengkulu Utara dalam memberantas kasus TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan atau uang besar yang ditawarkan secara ilegal, terutama yang menjanjikan penghasilan besar tanpa melalui prosedur yang resmi.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa atau aktivitas mencurigakan lainnya, kami sangat berharap dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar kami bisa mengambil tindakan cepat,” ujar Rizky.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 83 Jo 76 F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. (Ar1)