Bengkulu Utara – Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan seorang paman berinisial YS (41), yang tega merudapaksa keponakannya sendiri sebut saja aja kembang (7), warga Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Aksi bejat sang paman ini berhasil diketahui oleh istrinya sendiri (pelapor-red) inisial TH (40) yang telah mencurigai gelagat keponakannya tersebut.
Yang mana, pada Sabtu, 7 September 2024, pelapor melihat korban kesakitan saat buang air kecil.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang kondisinya dan apa yang terjadi dengan korban.
Dikarenakan sudah tidak tahan menahan sakit kemudian korban bercerita kepada pelapor, bahwa korban sudah dirudapaksa oleh pelaku (suami pelapor sendiri).
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya betul, kami saat tenga menangani kasus tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur,” terangnya
Dilanjutkan Kasat menjelaskan, bahwa korban merupakan keponakan dari pelaku itu sendiri.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, antara korban dan pelaku ini tinggal satu rumah sejak korban ditinggalkan ibu kandungnya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Negara Taiwan.
Peristiwa keji ini terjadi, lanjut Kasat Reskrim dilakukan pada bulan Agustus 2024 hingga 7 September 2024.
Untuk melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan tidak memberikan makan bahkan pelaku akan mengusir korban dari rumahnya.
Tak terima dengan apa yang dilakukan suaminya, akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim. (Ar1)