Bengkulu UtaraBerita

Anggaran Tidak Tayang di SiRUP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Langgar Perpres Nomor 16 Tahun 2018

51
×

Anggaran Tidak Tayang di SiRUP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Langgar Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PRKP Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani, Kolase: Tirtapos.com

Bengkulu Utara – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani, disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 terkait kewajiban pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk tahun 2023.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap Perangkat Daerah (PD) untuk mempublikasikan RUP melalui SiRUP yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aplikasi SiRUP berfungsi sebagai sarana transparansi yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.

Dalam RUP, proses yang dijalankan meliputi identifikasi kebutuhan barang/jasa, penyusunan dan penetapan anggaran, serta pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

BACA JUGA:  Misteri Anggaran Rutin BKAD Bengkulu Utara Tahun 2022, Pemborosan atau Kebutuhan

Pengumuman RUP biasanya dilakukan setelah anggaran disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika ada perubahan pada tahap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), RUP dapat diperbarui.

Namun, ditemukan bahwa sejumlah anggaran fantastis yang dikelola oleh Dinas PRKP Bengkulu Utara, bahkan mencapai miliaran rupiah, tidak tercantum dalam SiRUP LKPP untuk tahun 2023.

Hal ini menimbulkan tanda tanya dan mengundang kritik, karena transparansi pengelolaan dana publik seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PRKP Ir. Suharto Handayani memberikan jawaban singkat bahwa ia sedang berada di luar dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.

BACA JUGA:  FMBP Bereaksi Keras, Ada Oknum Ngaku BIN Fasilitasi Mediasi Konflik PT Agricinal Tanpa Melibatkan Pemda

Pengumuman RUP melalui SiRUP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini diperlukan untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang akuntabel, efisien, dan efektif, demi mencegah adanya penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap proses pengadaan dapat diawasi oleh publik.

Jika Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini tidak dijalankan sesuai ketentuan, bukan hanya dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik, tetapi juga mengundang pengawasan dari lembaga hukum.

BACA JUGA:  Beraksi Di Kota Bengkulu, Dua Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polsek Kampung Melayu

Hal ini juga bisa menjadi alasan bagi masyarakat dan para pengawas independen untuk memantau lebih ketat kegiatan pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah seperti yang dilakukan oleh Dinas PRKP ini. (Ar1)

error: