Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Oknum ASN dan Mantan ASN di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

536
×

Oknum ASN dan Mantan ASN di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN dan Mantan ASN di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam
Oknum ASN dan Mantan ASN di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil menggagalkan kegiatan perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam operasi penggerebekan ini, terungkap bahwa salah satu pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten tersebut.

Lokasi penggerebekan berada di Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, di mana dua tersangka, TJ dan SS merupakan penduduk setempat, berhasil ditangkap.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung pada Selasa, 7 November 2023, di mana sebanyak 17 orang ditemukan di lokasi sabung ayam.

BACA JUGA:  Jaksa Dalami Indikasi Kecurangan Seleksi P3K Di Kabupaten Lebong

Namun, hanya dua dari mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan perjudian sabung ayam itu.

AKP Ardian mengungkapkan, bahwa TJ adalah seorang mantan ASN, sementara SS adalah seorang ASN yang saat ini masih aktif dalam pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil menangkap satu ASN dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan yang satu lagi adalah mantan ASN,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP  Ardian menambahkan bahwa pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap praktik perjudian sabung ayam ini.

BACA JUGA:  Badan Pusat Statistik Mencatat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

Kegiatan perjudian sabung ayam telah lama menjadi penyakit masyarakat dan sangat meresahkan warga setempat. Setelah menerima informasi dari masyarakat, pihak berwajib segera mengambil tindakan.

“Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 600.000, tujuh ekor ayam, dan peralatan judi sabung ayam lainnya.

BACA JUGA:  Letkol Kav Aidil Hajri, M. Han Raih Penghargaan Sebagai Pembina Wartawan Terbaik dari Kepala Staf Angkatan Darat

Tindakan tegas dari kepolisian ini merupakan langkah positif dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Diharapkan langkah-langkah seperti ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan demi kebaikan bersama. Pungkasnya. (AR1)

error: