“Kita melakukan periksaan tahun 2017 dan 2018. Tapi transfer ini dalam bentuk perorangan atau pengembalian atas BPK Kalau (pengembalian) kerugian untuk daerah ada,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan tidak mengetahui jika uang penyelesaian TGR itu berasal dari pihak ketiga.
Sebab, seluruh pengembalian TGR menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
“Kami tidak melihat siapa yang transfer. Kami melihat adanya penyelesaian TGR,” pungkasnya
Sekedar informasi, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.
Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil. (**)






