LEBONG – Sidang lanjutan gugatan Abdul Gamal dengan agenda bukti tambahan dari para pihak yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Tubei, sekitar pukul 11.30 WIB Selasa (6/12) kemaren.
Sidang yang dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus memberikan kesempatan para pihak menyerahkan bukti tambahan dalam perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.
Pantauan media ini di persidangan, turut tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu memberikan bukti tambahan berupa dokumen kepada majelis hakim dan kepada para pihak.
Tak hanya itu, turut tergugat 3 juga menghadirkan Cahaya Kartika sebagai auditor Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak ada surat perjanjian pengakuan hutang Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pihak ketiga TA 2017 lalu di Kabupaten Lebong.
Meskipun ada transfer sebesar Rp 3,6 miliar ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Lebong pada tahun 2017 lalu.
“Hutang itu bisa dilakukan jika ada surat perjanjian antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dengan pihak tiga. Tidak ada hutang tahun 2017,” ujarnya, Selasa (6/12).
Dalam hasil pemeriksaannya, tidak ada kesepakatan antara Banggar DPRD Lebong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun 2017 untuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Ia juga mengakui, adanya geliat transfer ke Kasda pada tahun 2017 lalu.
Namun, uang tersebut sebatas untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun Anggaran (TA) 2016.