LEBONG – Penyidik Satreskrim Polres Lebong, masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2019 lalu. Disinyalir bakal ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan di Mapolres Lebong, Rabu (7/12).
“Untuk proses penyidikan terus berlanjut. Sementara ini, masih kita kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya, Rabu (7/12).
Dia menuturkan, dalam perkara kepolisian telah menetapkan Ketua Kelompok TPKK Langit Biru di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial KN sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
“Penanganan korupsi Desa Sukau Kayo, yaitu pengadaan bibit jagung yang nilai kontraknya Rp 1,2 miliar dengan kerugian Rp 767 juta telah naik dengan penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.