BeritaHukum & KriminalLebong

Demi Membeli Susu Anak, AS Nekat Jual Narkoba

763
×

Demi Membeli Susu Anak, AS Nekat Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka AS Alias GT Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di Polres Lebong

Sementara itu Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Taslim didampingi Penyidik, Bripka Sembiring mengungkapkan, penangkapan terhadap GT berdasarkan pengembangan dari tersangka HS warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, yang ditangkap pada tanggal 28 Oktober lalu sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja terbungkus kertas koran, dan 1 unit handphone.

BACA JUGA:  Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa Kepala Desa Sido Mulyo Ditangkap Polisi

Sehari kemudian, penyidik langsung melakukan operasi penangkapan terhadap GT yang saat itu berada di pinggir jalan Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dari tangan GT, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 unit handphone, dan 1 Unit Sepeda motor Nopol BD 6704 KU.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata HS beli barangnya dari GT,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Kebun Cabe Dua Warga Lebong Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)