Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 yang tertanggal 3 Mei 2018.
Dengan dasar aduan ini, sidang pemeriksaan KEPP ini bertujuan untuk mengkaji apakah Aris Silaswan memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil sidang ini diharapkan akan memberikan arah yang jelas terkait pelanggaran etik yang mungkin terjadi dan konsekuensinya terhadap Teradu, Aris Silaswan, jika terbukti melanggar KEPP.
Masyarakat Bengkulu Utara sangat menantikan hasil sidang ini, karena keberhasilan dalam menegakkan integritas dan transparansi proses pemilu akan berdampak positif pada pemilu yang bersih dan berintegritas di masa depan.
Semoga sidang ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Bengkulu Utara terkait pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas. (AR1)






