BENGKULU UTARA – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku berinisial DS (22) tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Padang Jaya, pada hari Sabtu (06/08/2022).
Pelaku yang telah diketahui identitasnya sejak awal sempat buron karena melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Edi Purwanto menjelaskan kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 yang lalu.
Yang mana, pelaku DS yang merupakan warga Desa Marga Sakti Saat itu melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan langsung menuju kamar korban.
Pelaku DS berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 30 juta yang disimpan korban di bawah kasur.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga khususnya Bengkulu Utara untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan uang, dan selalu selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. (Tp)