banner 1600x600
BengkuluBeritaRejang Lebong

DPO Narkotika Polres Rejang Lebong Berhasil di Amankan Tim Gabungan

377
×

DPO Narkotika Polres Rejang Lebong Berhasil di Amankan Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, Tirtapos.com – Dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Ch (38) Warga Kecamatan Sindang Dataran, sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi Selasa (08/02/2022), berhasil diamankan anggota Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Bengko Polda Bengkulu IPTU Singgih Wirastho.

“Pelaku diamankan sebagai tindak lanjut penetapan status sebagai DPO oleh Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong terkait penyalahgunaan narkotika sejak 28 Oktober 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kepada media ini Selasa (08/02/2022) siang.

Lanjut Kabid Humas, tak hanya pelaku. Tim Gabungan Polsek Bengko dan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan barang bukti diduga kuat Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Barang bukti berupa Ganja Kering itu, disimpan pelaku di dalam kotak rokok merk TOPAS yang diletakan dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Terang Kabid Humas.

Guna untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres pungkasnya, pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)

banner 1600x600
BACA JUGA:  Mangkir Dari Tugas dan Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polisi Di Bengkulu Utara Dipecat