BeritaHukum & KriminalMesuji

Dua Pelaku Pengedar Upal di Tangkap Polsek Tanjung Raya, Ini Kronologisnya

565
×

Dua Pelaku Pengedar Upal di Tangkap Polsek Tanjung Raya, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polisi

Mesuji – Dua Orang Pelaku Pengedar Uang Palsu berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, pada Kamis (04/04/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui Tersangka Berinisial RI (41) Jenis Kelamin Laki Laki, Warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan NI (31) Jenis Kelamin Perempuan, Warga Desa Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

“Kedua Tersangka Kami Tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji”. Jelas Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR

Adapun Kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Anggota Piket Polsek Tanjung Raya mendapat informasi dari masyarakat desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi tindak pidana pencurian dan untuk pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Rumah Warga. Ungkap Orang Nomer satu di Mapolsek Tanjung Raya tersebut.

“Selang 30 menit, Anggota Piket sampai di lokasi, pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan uang yang diduga Uang Palsu dengan jumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar”. Terangnya

Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan Polisi

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Di Kabupaten Lebong

Setelah dilakukan pendalaman barang bukti yang ada, pelaku mengakui bahwa telah membawa uang palsu sebanyak kurang lebih Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut di simpan didalam dompet warna hitam yang di letakan di pojok kasur dibawah lemari plastik dikamar dalam rumah kontrakan. Imbuh Kapolsek

BACA JUGA:  Polsek Putri Hijau Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Wanita dengan Gangguan Mental

“Mendapat keterangan dari Tersangka, Anggota dengan dipimpin oleh Kapolsek menuju rumah Kontrakan yang di maksud di Desa Bujung Buring Baru, dengan di dampingi Aparatur Desa setempat, setelah di lakukan penggeledahan ternyata benar, anggota menemukan Uang Palsu jika di nominal kan setara dengan Rp.17.450.000. yang di simpan di dalam dompet warna hitam”. Tegasnya

BACA JUGA:  Raup Keuntungan Dari Menipu Sales Agen Ice Cream Di Tangkap Polisi

Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI NO 7 TH 2011 dan di ketahui tersangka RI adalah seorang residivis pelaku tindak pidana pembunuhan, dan di vonis selama 7 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Pelaku menjalani hukuman di lapas Tanjung Raja  dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan. Pungkasnya. (Msr)