BENGKULU, TIRTAPOS.com – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakum) Ops Pekat Nala I 2022 Polda Bengkulu, mengamankan FF (19) warga Kota Bengkulu dan YA (21) warga Kabupaten Empat Lawang yang sedang melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang beraksi di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) jalan S.Parman Kota Bengkulu. Senin (11/04/2022) malam.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH kepada wartawan menjelaskan. Penangkapan ini merupakan salah satu kegiatan Ops Pekat Nala I Tahun 2022.
Yakni dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Miras, Asusila, Narkoba, Perjudian, Premanisme, Pornografi dan Pungutan Liar selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 dalam wilayah Hukum Polda Bengkulu.
Kedua pelaku yakni FF (19) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu dan rekannya YA (21) warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kedua pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang sering melakukan kegiatan pungli didepan Bank BRI di jalan S. Parman Kota Bengkulu,” ungkap Kabid Humas.
Besama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 62 ribu yang merupakan hasil Pungli.
Guna pemeriksaan lebih lanjut kemudian personel membawa kedua pelaku tersebut di Dit Reskrimum Polda Bengkulu untuk diamankan.
Operasi Pekat akan terus dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 4 April sampai dengan tanggal 18 April 2022 mendatang. Pungkas Kabid Humas. (Sap)