Bengkulu Utara – Beredar kabar mengenai dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terkait perekrutan perangkat desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Karet.
Kabar ini tentu mengundang perhatian publik, dan sebagai respons atas dugaan tersebut, Ketua Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara telah memerintahkan Kepala Inspektorat untuk segera mengambil tindakan.
Informasi ini disampaikan secara langsung oleh Silaban, yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, ketika ia diwawancarai dalam ruang kerjanya hari ini.
Ia mengungkapkan, “Besok, kami akan memanggil pihak yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut” ucapnya pada Selasa (17/10/2023).
Silaban juga menambahkan bahwa pemanggilan ini dilakukan berdasarkan perintah dari Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, yang juga menjabat sebagai ketua Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan langkah ini, pihak berwenang berusaha untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli yang telah menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat.
Praktik pungutan liar (Pungli) adalah masalah yang sering kali meresahkan dan merugikan masyarakat.
Dalam konteks rekrutmen perangkat desa, dugaan Pungli dapat merugikan calon-calon perangkat desa yang seharusnya dipilih berdasarkan kualifikasi dan kompetensi mereka.
Oleh karena itu, upaya untuk mengungkap dugaan Pungli ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam perekrutan perangkat desa.
Semua pihak berharap agar proses pemanggilan dan penyelidikan berjalan dengan lancar, sehingga kebenaran dapat terungkap dan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan dapat diambil untuk mencegah praktik Pungli di masa mendatang. (AR1)