Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Polres Bengkulu Utara Himbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU

952
×

Polres Bengkulu Utara Himbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU

Sebarkan artikel ini
Polres Bengkulu Utara Himbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU
Polres Bengkulu Utara Himbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU

Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU milik PTPN 7 dengan tujuan agar mereka segera meninggalkan lokasi tersebut. Selasa (17/10/2023).

Sejumlah personel dari Polres Bengkulu Utara turut hadir di lokasi untuk memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat secara persuasif.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:  Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum

Ia menekankan bahwa izin HGU perusahaan PTPN 7 ini masih berlaku hingga tahun 2040.

Kapolres berharap agar masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan atau hasutan oknum demi kepentingan individu atau kelompok.

Jika masyarakat tidak mematuhi himbauan tersebut, maka akan ada proses hukum yang akan dijalankan.

BACA JUGA:  Bongkar Dugaan Pemotongan Anggaran di Dinas Kesehatan Kejari Bengkulu Utara Periksa Seluruh Kepala Puskesmas

“Apabila terdapat pelanggaran hukum yang terbukti, pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  4 Larangan Kurban yang Harus Diketahui Umat Islam Sebelum Berqurban.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama patuh pada hukum yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (AR1)