Bengkulu UtaraBeritaEkonomi

Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

1553
×

Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji

Bengkulu Utara – Dalam menjalankan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengumumkan kebijakan baru yang menggembirakan.

Yang mana, mulai Januari 2024, Dishub BU membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan, khususnya bagi kendaraan bermotor wajib uji, seperti kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut langsung dari ruang kerjanya.

“Ya, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan menteri tersebut, untuk tahun 2024 ini, pelayanan uji KIR kendaraan tidak dipungut lagi retribusinya, alias gratis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kelompok Nelayan Tradisional Bengkulu Utara Siap Menjadi Garda Terdepan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Saat ini Pemerintah Kabupaten BU tengah merancang peraturan daerah sebagai implementasi dari regulasi pemerintah pusat.

Aji menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengubah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) uji KIR kendaraan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan menetapkan status BLUD, pelayanan Uji KIR akan kembali dikenai biaya, memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari objek retribusi uji KIR.

BACA JUGA:  Masyarakat Bengkulu Utara Nantikan Sikap Ketua DPRD Terkait Pemotongan Anggaran di Dinas Kesehatan

“Atas regulasi tersebut, kita akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dan kita juga berencana mengubah UPTD KIR kita menjadi BLUD sehingga pelayanan KIR dapat kembali kita tarik sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Sebagai akhir dari pengumuman mengenai pelayanan KIR gratis, pihak Dishub BU mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji laik kendaraan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

BACA JUGA:  Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Menduga Pemanggilan 30 Anggota Dewan Terkait SPPD Fiktif THL

Aji menekankan, “Ini yang kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan karena pelayanan KIR tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (AR1)

BACA JUGA:  Bupati Kaur Kunjungi Rumah Duka Korban Hanyut Sungai Luas