Bengkulu UtaraBeritaEkonomi

Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

400
×

Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji

Bengkulu Utara – Dalam menjalankan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengumumkan kebijakan baru yang menggembirakan.

Yang mana, mulai Januari 2024, Dishub BU membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan, khususnya bagi kendaraan bermotor wajib uji, seperti kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut langsung dari ruang kerjanya.

“Ya, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan menteri tersebut, untuk tahun 2024 ini, pelayanan uji KIR kendaraan tidak dipungut lagi retribusinya, alias gratis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kompol Jufri: Pelaku Tindak Pidana Di Kota Bengkulu Rata-Rata Berusia 16-30 Tahun

Saat ini Pemerintah Kabupaten BU tengah merancang peraturan daerah sebagai implementasi dari regulasi pemerintah pusat.

Aji menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengubah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) uji KIR kendaraan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan menetapkan status BLUD, pelayanan Uji KIR akan kembali dikenai biaya, memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari objek retribusi uji KIR.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kemampuan Perangkat Desa, Kades Gunung Agung Gelar Pelatihan Indeks Desa Membangun

“Atas regulasi tersebut, kita akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dan kita juga berencana mengubah UPTD KIR kita menjadi BLUD sehingga pelayanan KIR dapat kembali kita tarik sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Sebagai akhir dari pengumuman mengenai pelayanan KIR gratis, pihak Dishub BU mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji laik kendaraan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

BACA JUGA:  Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Waka Komisi  III DPR RI: Waspada Pungutan Liar

Aji menekankan, “Ini yang kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan karena pelayanan KIR tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (AR1)

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U22 Berhasil Mengguncang Asia Tenggara, Berikut Pernyataan  Indra Sjafri