Menurutnya, ia dipanggil untuk membahas penyelesaian hutang kakak iparnya sebesar Rp 3,6 Miliar pada tahun 2017 lalu.
“Saya baru kali ini dipanggil untuk membahas hutang piutang dengan Abdul Gamal dengan Pemkab Lebong,” bebernya kepada majelis hakim.
Dia menegaskan, pada kesempatan itu Rosjonsyah berjanji akan menyelesaikan pinjaman sebesar Rp 3,6 miliar tersebut.
“Seingat saya Rp 3,6 miliar. Beliau (eks bupati lebong) memastikan akan menyelesaikan hutang,” ungkapnya.
Sekedar informasi, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.
Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil. (**)






