LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Tubei kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Abdul Gamal dengan agenda bukti tambahan dari para pihak yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (6/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sidang yang dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus memberikan kesempatan para pihak menyerahkan bukti tambahan dalam perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu.
Pantauan di lapangan, turut tergugat 3 BPK perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan bukti tambahan berupa dokumen kepada majelis hakim dan kepada para pihak.
Sementara itu, sidang kali ini kuasa hukum Abdul Gamal turut juga menghadirkan Andi Wijaya sebagai saksi sekaligus kakak ipar dari penggugat.
Namun, saat sidang berlangsung para tergugat keberatan lantaran saksi masih saudara dengan Penggugat.
Hanya saja, sesuai aturan jika saksi masih memiliki hubungan keluarga maka saksi tidak akan mengikuti prosesi sumpah sebelum sidang dimulai.
Dalam kesaksiannya, pria yang akrab dipanggil Andi Wilis mengaku pernah dipanggil Rosjonsyah ke Kantor Bupati Lebong pada tanggal 15 Juli 2020.
“Saya dengan Pak Abdul Gamal sama-sama kontraktor, saya dipanggil orang utusan pak Bupati (Rosjonsyah-red), dan beberapa kepala dinas untuk menghadap Bupati. Saya ditelpon pukul 10 pagi,” ucapnya dipersidangan pada Selasa (6/12).