”Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu dengan kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan Peta Letak barang haram itu.” Jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah itu, unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim macan suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa termasuk kendaraan yang digunakan saat itu.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.






